TAPANULIPOST.com – Setelah sekian lama mengedarkan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial UP (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, akhirnya ditangkap.

Pengedar sabu-sabu itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng di Jalan Poriaha I Panorusan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“UP sudah cukup lama melakukan perbuatannya. Dan pelaku juga langsung yang mengedarkan barang haram tersebut dan cukup terselubung,” kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Jumat (25/3/2022).

Horas Gurning mengungkapkan, saat ditangkap UP sempat membuang barang bukti sebuah dompet ke tanah.

“Setelah digeledah dompet tersebut berisi 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka UP.

“Barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 paket yang disita dari tersangka tersebut seberat 0,77 gram,” bebernya.

Tersangka saat ini ditahan di RTP Mapolres Tapteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, UP dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)