Tapteng, Tapanulipost.com – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung kembali dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Raju dilaporkan oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu atas dugaan pencemaran nama baik melalui postingan di akun media sosial facebook miliknya.
Kini, Raju kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Nursyam, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng nonaktif. Laporan tersebut diajukan ke Polres Tapteng pada Selasa (9/1/2024), sebagaimana tertera dalam surat tanda terima laporan No: STTL/12/I/2024/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Nursyam melaporkan Raju terkait pernyataannya dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya. Dalam video tersebut, Raju menuduh Nursyam, yang menjabat Kadis Kesehatan, memerintahkan 25 orang Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 2018 hingga 2023, untuk memotong BOK dan Jaspel yang merupakan hak tenaga kesehatan sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.
Nursyam merasa pernyataan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda Hutagalung telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut sampai saat ini belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Merasa tidak bisa menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Nursyam memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Raju ke Polres Tapteng. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan