TAPANULIPOST.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan di Bekasi dan Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023). PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat menjadi sasaran inspeksi tersebut.
Tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi. THR tersebut harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Dalam sidak yang dilakukan hari ini, tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta ingin memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi THR,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Dari hasil sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang disidak telah membayarkan THR kepada para pekerjanya. Beberapa perusahaan bahkan sudah membayarkan THR sebelum jatuh tempo.
“Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR,” ucap Dirjen Haiyani.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa hari ini adalah hari terakhir bagi perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk segera melakukannya.
“Hari ini adalah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh,” ujar Dirjen Haiyani.
Dengan dilakukannya inspeksi mendadak ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan semakin mematuhi aturan dan melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR kepada para pekerja. Hal ini juga dapat memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi dan terjaga.
Tinggalkan Balasan