TAPANULIPOST.com – Dua pelaku yang membegal seorang remaja penjual madu di Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (11/7/2023), ternyata terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, menindaklanjuti permintaan masyarakat untuk melakukan tes urin terhadap kedua pelaku begal.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, melakukan pemeriksaan urin terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Mapolres Tapteng, pada Rabu (12/7).

Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan bahwa hasil tes urin kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Advertisements

“Untuk pelaku dengan inisial RC dan AYL, saat tes urine mereka dinyatakan positif sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua pelaku begal tersebut ditahan di Ruang Tahanan Polres Tapteng dengan pengawasan ketat baik dari personel Sabhara maupun petugas medis dari Klinik Pratama Polres Tapteng.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Tapteng berhasil menangkap kedua pelaku begal tersebut dalam waktu 6 jam setelah kejadian kejahatan terhadap seorang remaja penjual madu di Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah mereka yang terletak di Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, seorang remaja bernama Andrian Sinaga (16) sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX,” kata Kapolres. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS