Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT. PELITA TAPANULI ABADI / TAPANULIPOST.com

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Tapanulipost.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Tapanulipost.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Tapanulipost.com melalui surat elektronik ke: tapanulipost@gmail.com.
  3. Wartawan Tapanulipost.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi Tapanulipost.com.
  5. Wartawan Tapanulipost.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  6. Wartawan dan Staf Perusahaan Tapanulipost.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Tapanulipost.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  8. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: tapanulipost@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  9. PT. PELITA TAPANULI ABADI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi PT Pelita Tapanuli Abadi atau Media Online Tapanulipost.com, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tim Redaksi

Tapanulipost.com