Tapanulipost.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga melakukan kecurangan pemindahan suara beberapa Caleg pada Pemilu 2024.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu setelah melakukan klarifikasi terhadap para penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. Hal itu diungkapkan Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, saat bincang-bincang dengan Tapanulipost.com, Senin (1/4/2024) di Kantor Bawaslu di Pandan.

“Dugaan kita mereka (KPPS) pelakunya, hanya saja pengakuan belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” kata Rommi Preno Pasaribu.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, lanjut Rommi, pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara.

Rommi menyatakan bahwa Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut. Baca sambungan halaman selanjutnya…