Tapanulipost.com, Tapteng – Aktivis LSM mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tengah bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 8 Kalangan Kecamatan Pandan. Hal itu disampaikan Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Menurut Steven, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 8 Kalangan telah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut. Hal ini menjadi dasar yang kuat menunjukkan adanya potensi pelanggaran pidana pemilu.

Steven menekankan bahwa apabila tidak ada bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran, hal tersebut harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat, media massa, serta pihak yang terlibat dalam pengaduan. Hal ini bertujuan untuk menghindari asumsi negatif terhadap integritas Bawaslu.

“Dalam menangani kasus ini, kami meminta Bawaslu Kabupaten Tengah untuk bekerja profesional dan memberikan hasil yang jelas dalam waktu tujuh hari ini. Jangan nanti ada asumsi lain dari masyarakat ataupun yang pihak pengadu bahwa Bawaslu “main mata,” ujar Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, Senin (1/4/2024). Baca sambungan halaman selanjutnya…