Tapanulipost com, Sibolga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sibolga, akan membentuk kembali Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, sesuai surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01./K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024, disebutkan bahwa dalam membentuk Panwaslu Kecamatan ada dua kategori yaitu peserta Existing dan peserta pendaftar baru.

Dalam kategori peserta Existing, Bawaslu Sibolga akan melakukan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan yang telah bertugas pada Pilpres dan Pileg kemarin.

Salmon menjelaskan syarat yang akan diikuti oleh Peserta Existing (Panwaslu sekarang) adalah melengkapi berkas pendaftaran, dengan melengkapi administrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa berkas administrasi existing, mengumumkan peserta existing yang akan mengkuti evaluasi kinerja yang meliputi penilaian portofolio dan penilaian langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sibolga, yang kemudian hasilnya akan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi,” jelas Salmon Tambunan, Selasa (23/4/2024). Baca sambungan halaman selanjutnya…