SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Tim pemenangan paslon Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (JP), melaporkan dugaan politik uang (money politik) bermodus voucher dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2020 ke Bawaslu.

Laporan tersebut disampaikan wakil ketua bidang hukum tim pemenangan JP, Andika Pribadi Waruwu bersama Obbi Putra Hutagaol, dan sejumlah anggota tim lainnya, Rabu (9/12/2020).

“Kami melaporkan terkait dugaan money politik di balik voucher Dahril Iskandar Marbun,” kata Andika kepada wartawan di kantor Bawaslu di Jalan KH Zainul Arifin, Sibolga.

Dia menjelaskan, untuk alat bukti, sebenarnya sudah dikumpulkan sejak dua hari kemarin. Tetapi hari ini baru resmi dilaporkan ke Bawaslu.

Informasi voucher ini sebenarnya disampaikan Dahril Iskandar Marbun di akun FB-nya, bahwa voucher yang dibagikan kepada masyarakat akan ditukarkan dengan uang senilai Rp100.000, apabila paslon Abadi yang menang.

Andika menduga kuat, Dahril Iskandar Marbun adalah relawan Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang atau Abadi, yakni paslon nomor urut 2.

“Jadi kita bisa tafsirkan ini dugaan money politik yang dilakukan Dahril Iskandar Marbun selaku relawan paslon Abadi,” terang Andika.

Dalam laporan ke Bawaslu Sibolga, pihaknya menyerahkan barang bukti, yakni 5 lembar voucher bertulis “PODA NAULI”, kemudian screenshot postingan pemilik akun @Dahril Iskandar Marbun, pada hari Senin (7/12/2020), sekira pukul 16.03 WIB yang lalu.

Andika kemudian menunjukkan screenshot postingan pemilik akun @Dahril Iskandar Marbun yang dijadikan barang bukti dan tulisannya sebagai berikut:

“Selamat Sore Sobat2ku semua. Saya perlu sampaikan ke semua masyarakat Sibolga yang dapat voucher dengan nilai Rp100.000,-. Voucher yang kami maksud bukan Voucher Pulsa, Voucher ini bernilai uang tunai Rp100.000,-/per Voucher.

Bila mana dalam kontestasi pilkada ini pasangan ABADI dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan ini maka Voucher tersebut bisa ditukarkan kepada kami dialamat ini: PODA NAULI, Depan Lapangan Simaremare.

Bila sudah dinyatakan MENANG Ketentuan penukarannya sbb:
-Voucher bawa sendiri sesuai data yang kami terima (tidak bisa diwakilkan)
-Tanggal penukaran dari Tgl 16,17,18,19 dan 20 Desember 2020
-1Voucher dibayar dengan Rp100.000,-/lembar

Sekali lagi Saya sampaikan Saudara2 yang menerima jangan khawatir semuanya nanti pasti kami tunaikan. PODA NAULI berjanji untuk ABADI. Semua akan terealisasi atas izin Illahi.

Yang tidak suka PODA NAULI jangan ribut dulu yang kawan karena yang berjanji saya yang bayar juga nanti saya uangnya juga uang saya bukan uang hasil gosa2. Okema. Kalah Menangnya kita lihat nanti Tgl 09 Desember 2020 Jam 14.00. DAMAI ITU MENYENANGKAN (DIM)” tulis postingan itu.

Staf Divisi KPPS, Bawaslu Sibolga, Juliu Hutagalung menjelaskan, setelah laporan diterima pihaknya, kemudian akan dibuat kajian awal.

“Kita terima dulu laporannya, baru kita buat kajian awal. Proses kajian awal itu berlangsung selama dua hari. Di situ nanti kita akan melihat, di mana kekurangannya. Setiap ada kekurangan, maka kita surati nanti pelapor untuk melengkapi,” ujar Juliu Hutagalung. (red)