Tapanulipost.com, Sibolga – BPJS Kesehatan Sibolga melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Sibolga guna memastikan janji layanan di fasilitas kesehatan di Kota Sibolga terlaksana dengan baik.

Kegiatan audiensi yang digelar pada Senin (25/03), turut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Sambas guna memastikan implementasi Janji Layanan, yang menjadi komitmen dari setiap fasilitas kesehatan, tidak hanya di Puskesmas Sambas tetapi juga di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sibolga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga, dr. Hotma Nauli Hutagalung, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan Janji Layanan di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sibolga.

Menurut Hotma, hal ini merupakan bentuk dukungan dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN.

Dijelaskan, bahwa Janji Layanan mencakup beberapa komitmen dari fasilitas kesehatan, antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa tambahan biaya, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan melayani peserta JKN secara ramah tanpa diskriminasi.

Menyikapi pemberitaan yang beredar soal adanya kekosongan obat, Hotma menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Sambas, Nico Junio M.

“Sesuai janji layanan seharusnya peserta JKN tidak boleh diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan. Kekosongan obat yang terjadi di Puskesmas Sambas sedang kita proses pengadaannya. Berbeda dengan pengadaan obat di rumah sakit yang dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan. Pengadaan obat di Dinas Kesehatan ini lebih rumit, pengadaannya dilakukan per paket atau satu kali pemesanan pertahun,” ungkap Hotma,” ungkapnya.

Hotma juga menjelaskan terkait pengadaan obat di Dinas Kesehatan dilakukan dengan mekanisme Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) sehingga tidak bisa dipastikan 100% menjawab kebutuhan.

Hotma menambahkan bahwa ada kemungkinan pola penyakit yang berbeda terjadi di pertengahan tahun, sehingga konsumsi obat bisa meningkat dan mengakibatkan ketersediaan obat menipis. Sementara pengadaan obat dilakukan sekali dalam satu tahun. Namun Puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi dalam hal pengadaan obat di puskesmas.

“Kedepannya kita akan memastikan peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan yang menjadi komitmen kita. Untuk obat yang kosong akan segera kita adakan, pelayanan yang diberikan tidak boleh di bawah standar mutu layanan dan bersama kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjadi evaluasi kita. Kita harus perkuat kolaborasi bersama demi peningkatan mutu layanan yang lebih berkualitas,” tukas Hotma.

Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, membenarkan adanya Janji Layanan Fasilitas Kesehatan untuk mendukung transformasi mutu layanan kepada peserta JKN.

“Tidak ada lagi yang namanya ribet administrasi dan diskriminasi pelayanan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan Kesehatan,” ujar Rita.

Bagi peserta JKN yang merasa mendapatkan pelayanan tidak adil seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, Rita menyarankan untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan BPJS Kesehatan seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 di Rumah Sakit, atau langsung ke unit pengaduan peserta di Kantor Cabang terdekat.

“Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) untuk memperoleh solution terbaik untuk kepentingan Peserta JKN,” tegas Rita. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS