Tapanulipost.com, Tapteng – Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan pelanggaran Pemilu, pada hari Senin (12/2/2024).

Togu Sitompul, seorang warga yang melaporkan Caleg tersebut, dalam keterangan persnya setelah membuat laporan ke Bawaslu, menyebutkan bahwa Caleg tersebut diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Pasal 70, dengan melakukan kampanye di rumah ibadah.

“Kegiatan kampanye dilaksanakan tepatnya pada tanggal 4 Februari lalu, di Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng, di salah satu rumah ibadah,” kata Togu Sitompul.

Togu mengatakan laporan mereka telah terima oleh Bawaslu Tapteng, dan mereka juga sudah menerima surat bukti penerimaan laporan nomor 016/LP/PL/KOB/02.25/I/2024.

“Caleg yang kita laporkan bernama Sahat Pane, Caleg nomor urut 7 di Dapil Sumut 9,” ungkap Togu. Baca sambungan halaman selanjutnya…