TAPANULIPOST.com – Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom akhirnya berhasil ditangkap setelah sekitar 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sintong ditetapkan DPO oleh Polda Sumatera Utara sejak 12 Desember 2018 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng.

Informasi dihimpun, Sintong Gultom ditangkap personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara pada Senin, 25 Maret 2019, sekira pukul 22.15 WITA.

Penangkapan Anggota DPRD Tapteng itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

“Terhadap tersangka Sintong Gultom selanjutnya dilakukan penahanan, sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut,” ujar MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2019 seperti dilansir medanbisnisdaily.

MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan Sintong Gultom ini dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Sintong Gultom sebelumnya tidak menghadiri 2 kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Sehingga kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi oleh Kepala Desa. Namun tersangka tidak ditemukan, yang menurut istri tersangka, Sintong Gultom sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, MP Nainggolan juga menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis, 14 Maret 2019.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.

Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan yakni, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.

Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom. (red)