TAPANULIPOST.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita mobil mewah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menjerat Johnny Plate sebagai tersangka.

Mobil mewah milik Johnny G Plate yang disita Kejagung adalah Land Rover Range Rover Velar 2.0 model Jeep SC HDTP tahun 2021 dengan pelat nomor B 10 HAN dan warna putih metalik.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa selain mobil mewah Johnny Plate, pihak Kejagung juga menyita aset dari tiga tersangka lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Penyitaan aset ini akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G,” ujar Ketut, pada Rabu (24/5/2023).

Berikut adalah daftar aset tersangka yang disita oleh Kejagung:

Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kominfo:

Baca sambungan halaman selanjutnya…