TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan eksekusi terhadap Nuzar Carmina, S.H yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal, dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 hingga 2018.

“Eksekusi dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 10.15 WIB. Terpidana diantarkan ke Lapas Kelas II A Sibolga. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Togap Silalahi, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Ujang Suryana,” kata Kasi Intelijen Kejari Sibolga M. Junio Ramandre kepada Tapanulipost.com, Rabu (17/5/2023).

Menurut M. Junio Ramandre, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga atas pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan nomor Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 pada tanggal 15 Mei 2023.

Junio menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Nuzar Carmina, S.H.

“Terpidana Nuzar Carmina, S.H, mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli periode 2014-2018, terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal, dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014-2018,” terang Junio.

Oleh karena itu, lanjut Junio, terpidana akan menjalankan amar putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan.

Baca sambungan halaman selanjutnya…