TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw untuk memberantas serta membubarkan segala bentuk perjudian di Sumatera Utara. Hanya dalam tempo 3 hari, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap 5 pelaku judi togel di empat kecamatan.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi, S.I.K, M.Si melalui Kanit Opsnal Sat reskrim, Ipda Dela Antomi mengatakan, pada Rabu 13 September 2017 sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil mengamankan juru tulis (jurtul) togel berinisial RB (42) warga Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapteng.

Jurtul togel tersebut ditangkap di sebuah warung di Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong saat sedang duduk menunggu pembeli nomor judi togel. Tertangkapnya pelaku judi jenis togel ini atas adanya informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah terkait maraknya judi togel di daerah mereka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat diamankan, pelaku berada di warung sedang duduk menunggu pembeli nomor judi togel. Di meja tempat dia duduk terdapat kertas dan handphone warna putih yang digunakan sebagai alat permainan judi togel,” katanya.

[irp posts=”1632″ name=”Elpiji 3 Kg Langka, Pedagang Gorengan Ini Terpaksa Pakai Elpiji Nonsubsidi 12Kg”]

Selain itu, dari lokasi juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.350 ribu, 1 unit HP warna putih yang berisikan nomor tebakan judi togel, 1 buah pulpen, serta 3 lembar kertas yang berisikan nomor judi togel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Tapteng guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Senin, 11 September 2017, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Tapteng juga berhasil mengamankan sebanyak 4 pelaku judi jenis togel dari empat kecamatan yang berbeda.

Para pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial JS diamankan di Desa Bondar Sihudon I Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng. Kemudian pelaku inisial SM, TKP di Sibamanauk Kecamatan Sosorgadong. Pelaku inisial PBS, TKP di Desa Satahi Nauli Kecamatan Kolang. Selanjutnya,  pelaku RG, TKP di Desa Pahieme I Kecamatan Sorkam Barat

“Kepada para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e, berbunyi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

[irp posts=”1628″ name=”Cegah Game Fight of Gods, Dinas Kominfo Tapteng Sidak ke Sejumlah Warnet”]

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw telah memerintahkan kepada seluruh Kapolres/Kapolrestabes untuk memberantas serta membubarkan segala bentuk perjudian di Sumatera Utara. Para Kapolres juga diminta untuk turun langsung dalam pemberantasan perjudian.

Selain itu, para Kapolres/Kapolrestabes juga diminta untuk membubarkan orang-orang yang meminum minuman keras (miras). Apalagi minum miras telah menjadi kebiasaan di daerah tertentu. Hal itu harus diselesaikan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. (red)