TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Perusahaan jaringan TV Kabel PT Citra Angkola Sentosa (CAS) memohon kepada pihak PLN Area Sibolga supaya tidak membongkar kabel jaringan TV Kabel perusahaan itu dari tiang listrik.
Hal itu diutarakan Direktur PT Citra Angkola Sentosa, Tommi Gordon Sinaga kepada awak media, Kamis (13/7/2017). Tommi berharap pihak PLN Area Sibolga memberikan waktu dan kemudahan pengurusan izin penggunaan tiang listrik sebelum melakukan pembongkaran.
Tommi Gordon mengakui jika perusahaannya belum mendapat izin pemakaian tiang listrik dari PT (Persero) PLN. Kendati demikian, pihaknya jauh hari sudah berupaya untuk mengurus izin tersebut. Bahkan pihaknya sudah mempunyai akta perusahaan untuk melengkapi pemberkasan izin. Hanya saja, kata Tommi, pihaknya sangat kesulitan untuk mengurus perijinan itu.
“Sudah pernah kita dipanggil pihak PLN, membahas tentang izin jaringan TV kabel yang menggunakan tiang listrik milik mereka. Kami juga diarahkan ke PT Icon Plus untuk mengurus izin pemakaian tiang ini,” ungkap Tommi.
Baca juga : 7 Fraksi Sepakat Bentuk Pansus, Bukit Tambunan Diminta Beri Penjelasan
PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) adalah anak perusahaan BUMN PT PLN berfokus pada penyediaan jaringan, jasa, dan content telekomunikasi, khusus untuk mendukung teknologi dan system informasi PT (Persero) PLN dan publik.
Menurut Tommi, pihak PLN menyetujui untuk penggunaan tiang listrik mereka dengan syarat harus memenuhi dan melengkapi berkas izin SIUP TDP dari Dinas Perizinan daerah setempat. Namun, ketika mengurus izin SIUP TDP, pihak Dinas Perizinan malah meminta agar perusahaan TV kabel ini melengkapi berkas izin penggunaan tiang listrik.
“Pihak PLN setuju asalkan perusahaan kita mempunyai izin SIUP TDP, tapi saat kita melakukan pengurusan izin kepada dinas Perizinan malah meminta surat izin penggunaan tiang listrik dari PLN. Disini saya yang bingung,” jelasnya.
Manajemen perusahaan TV Kabel ini pun hanya bisa pasrah jika pihak PLN area Sibolga tetap melakukan penertiban kabel jaringan TV Kabel dari tiang listrik. Menurut Tommi, pihaknya sudah menerima pemberitahuan penertiban tersebut dari pihak PLN.
“Kita sudah tau pembongkaran itu, dan sudah dua kali dikirimi surat pemberitahuan dari pihak PLN,” sebut Tommi.
Baca juga : PLN Area Sibolga Akan Cabut Jaringan TV Kabel dari Tiang Listrik
Tommi meminta kepada pelanggan yang sudah menggunakan jasa TV kabel miliknya agar tidak merasa kecewa atau risau dengan kabar pencabutan jaringan. Kata Tommi, saat ini pihaknya terus berusaha keras untuk mendapatkan izin dari pihak PLN maupun dari Dinas Perizinan Tapteng.
“Kita akan terus berupaya agar kedepan pelanggan TV kabel tidak merasa kecewa. Kita berharap pelanggan tidak risau akan kehilangan jaringan TV kabel,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Sibolga menegaskan akan menertibkan TV Kabel yang terpasang di tiang listrik milik PLN di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Supervisor Administrasi Umum PT (Persero) PLN Area Sibolga, Mulyadi mengungkapkan, ada dua perusahaan TV Kabel di dua daerah itu yang menggunakan tiang listrik milik PLN secara illegal untuk jaringan TV kabel ke rumah pelanggannya.
Baca juga : Targetkan Peningkatan PAD, Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Minta Pengusaha Galian C Lunasi Pajak
“Rencananya hari Kamis lusa akan dilakukan pembongkaran. Ada perusahaan TV Kabel yaitu Naomi dan PT Citra Angkola Sentosa (CAS) yang memakai di tiang PLN tanpa izin,” kata Mulyadi kepada TAPANULIPOST.com, Selasa (11/7/2017) lalu. (red)
Tinggalkan Balasan