SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Sibolga menegaskan akan mencabut jaringan TV Kabel yang terpasang di tiang listrik milik PLN di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Demikian ditegaskan Supervisor Administrasi Umum PT (Persero) PLN Area Sibolga, Mulyadi ketika dihubungi TAPANULIPOST.com, Selasa (11/7/2017).

selamat-lebaran-1445h-bpjs-kesehatan-sibolga

Mulyadi mengungkapkan, ada dua perusahaan TV Kabel di dua daerah itu yang menggunakan tiang listrik milik PLN secara illegal untuk jaringan TV kabel ke rumah pelanggannya.

“Rencananya hari Kamis lusa akan dilakukan pembongkaran. Ada perusahaan TV Kabel yaitu Naomi dan PT Citra Angkola Sentosa (CAS) yang memakai di tiang PLN tanpa izin,” ujar Mulyadi.

Baca juga : Kebun Hidroponik Pemuda Sibuluan Ini Dikunjungi Pejabat Kementerian

Menurut Mulyadi, pembongkaran jaringan TV Kabel itu dilakukan setelah pihak PLN melayang 3 kali surat peringatan kepada kedua perusahaan TV kabel tersebut, karena telah menggunakan tiang listrik tanpa izin. Namun pihak pengelola TV Kabel tidak mengindahkan peringatan itu, sehingga dilakukan upaya paksa pencabutan jaringan.

Supervisor Administrasi Umum PLN Area Sibolga ini menerangkan, pembongkaran jaringan TV Kabel dari tiang listrik akan dilakukan mulai kantor kedua perusahaan TV Kabel itu.

“Nanti kita bongkarnya dari pangkal, tidak semua. Kita bongkar mulai dari kantornya, kalau Naomi kantornya di jalan Patuan Anggi Sibolga, sedangkan PT CAS di Pandan,” tukasnya.

Baca juga : Targetkan Peningkatan PAD, Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Minta Pengusaha Galian C Lunasi Pajak

Menurut informasi yang dihimpun, perusahaan TV Kabel PT Citra Angkola Sentosa disebut sudah mempunyai sebanyak 600 pelanggan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tiap pelanggan dikutip iuran minimal sebesar Rp.25 ribu per bulan dengan jumlah siaran sebanyak 37 channel TV. Sementara biaya pemasangan jaringan baru dikenakan biaya sebesar Rp.300 ribu per pelanggan.

Sedangkan perusahan TV Kabel Naomi disebut mempunyai pelanggan yang lebih banyak, yang tersebar di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanui Tengah. Perusahan TV Kabel ini mengutip iuran sebesar Rp.60 ribu per bulan untuk 100 siaran TV. Perusahaan ini juga mempunyai tarif minimal sebesar Rp.25 ribu per bulan untuk 30 channel TV. Sementara biaya pemasangan jaringan baru dikenakan biaya sebesar Rp.350 ribu per pelanggan. (red)