TAPANULIPOST.com – Saat ini di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah banyak jaringan kabel internet yang dipasang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kabel-kabel itu terpasang silang sengkarut bergelantungan dengan semrawut seperti jaring laba-laba.

Di era digitalisasi saat ini penggunaan jaringan internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga banyak bermunculan pengusaha-pengusaha jasa jaringan internet atau provider yang resmi dan ada juga yang tidak resmi atau ilegal.

Namun sangat disayangkan, pemasangan jaringan kabel internet berjenis fiber optic milik provier internet itu dipasang di tiang listrik milik PLN. Diduga keras pemasangan kabel tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa izin dari pihak PLN.

Ada juga box-box ODP milik provider internet itu menempel bak benalu di tiang listrik milik PLN. Diketahui Box ODP adalah sebuah kotak terminal kabel fiber optic yang berfungsi sebagai tempat untuk membagi core serat optic dari kabel utama ke pelanggan.

Advertisements

Seperti Jaring Laba-laba, Kabel Internet akan Ditertibkan dari Tiang Listrik

Kurangnya pengawasan terhadap pemasangan kabel-kabel yang terpasang di tiang -tiang listrik itu mengakibatkan pemasangan kabel tidak beraturan seperti jaring laba-laba.

Selama itu pula belum pernah ada upaya serius untuk menata, terkesan semua dibiarkan begitu saja. Kabel-kabel itu bergelantungan seperti jaring-laba-laba, sehingga tampak merusak pemandangan wajah kota.

Manajer PLN UP3 Sibolga, Darwin Simanjuntak menegaskan pihaknya akan segera menertibkan jaringan kabel internet dari tiang listrik. Apalagi kabel tersebut milik provider internet yang tidak ada kerja sama dengan PT PLN.

Namun sebelum melakukan penertiban, kata Darwin, pihaknya terlebih dahulu menyurati provider internet agar membongkar sendiri jaringan kabelnya dari tiang listrik.

“Kita juga akan memberi tenggat waktu, kalau tidak kooperarif, maka kita putus. Dan ini tidak hanya berlaku di Sibolga saja, di Tapteng juga,” kata Darwin Simanjutak kepada wartawan di kantornya, di Jalan Dr FL Tobing, Kota Sibolga, Rabu (28/9/2022).

Darwin menjelaskan, selain iconnet yang merupakan anak perusahaan PT PLN, pihaknya tidak mengetahui data provider atau perusahaan penyedia jasa layanan internet yang beroperasi di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Yang ada (yang diperbolehkan) di tiang PLN itu adalah iconnet dan perusahaan TV kabel yang sudah bekerja sama dengan mereka (iconnet). Di luar itu, tidak ada. Maka itu, kita akan melakukan pendataan terlebih dulu,” kata Darwin.

Terkait hal itu, pihaknya akan menyurati Dinas Kominfo setempat untuk mendapatkan data atau nama-nama provider internet yang beroperasi di Kota Sibolga. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS