TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polisi mengamankan seorang pria dari sebuah warung di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekira pukul 21.30 WIB, Senin (12/10/2020).

Pria yang diketahui berinisial RS (26) itu tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan RS, polisi menyita uang senilai total Rp265.000, 2 buku tafsir mimpi, 1 buku tulis, 3 pulpen, ponsel android dan sebuah tas sandang.

(Baca juga: Seorang Pria Diamankan Polisi Saat Sedang Duduk Santai di Pantai Kalangan)

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengungkapkan, RS tertangkap tangan ketika melakukan praktik perjudian jenis KIM di warung tersebut.

“Pria tersebut sedang asyik menulis angka tebakan, dan petugas langsung mengamankannya,” ujar JS Sinurat kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

(Baca juga: Warga Tapteng Temukan Mayat Pria di Air Terjun)

Setelah menyita barang bukti, petugas menggelandang tersangka ke Mapolres Tapteng untuk diproses lebih lanjut. (red)