TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera berakhir supaya segera mengurus perpanjangan. Sebab layanan SIM di Sat Lantas Polres Tapteng akan libur pada 14-18 Juni 2018.

“Layanan SIM di Polres Tapteng masih akan buka sampai tanggal 13 Juni, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa liburan agar mengajukan perpanjangan secepatnya sampai hari terakhir layanan.

Sebab layanan akan tutup tanggal 14-18 Juni. Dan buka kembali pada 19 Juni 2018,” kata Kasat Lantas Polres Tapteng melalui Kanit SIM Damirhut Lubis dan Operator SIM Erwin Sinaga, Jumat, 8 Juni 2018.

Disebutkan, sesuai dengan surat telegram yang diterima dari Kakorlantas Mabes Polri bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika masa rentang waktu libur cuti bersama yakni antara tanggal 11-20 Juni 2018, maka dapat diperpanjang dengan masa tenggang pada tanggal 21-27 Juni 2018.

[irp posts=”3970″ name=”Info Penting Bagi Nasabah, Ini Jadwal Operasional Bank Sumut Selama Libur Lebaran 2018″]

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hingga tanggal 11 Juni 2018, tidak melakukan perpanjangan maka diberlakukan proses penerbitan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya akan habis hingga pada tanggal 11 Juni 2018 ini, agar mengurusnya sebelum pelayanan SIM tutup pada libur lebaran ini,” tandasnya. (Red)