TAPANULIPOST.com – Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dilaporkan ke polisi oleh keluarga mantan Bupati Tapteng Almarhum Raja Bonaran Situmeang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu tidak ambil pusing. Sebab menurutnya, pernyataannya tersebut disampaikan sehubungan dengan tugas dan fungsinya selaku anggota DPRD Tapteng, yang memiliki hak imunitas untuk bersuara didalam maupun diluar rapat DPR.

“Anggota DPRD tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena penyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukaan baik secara lisan maupun tertulis, dalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Kepada yang melapor harap mengerti dengan undang-undang MD3 yang berkaitan dengan hak imunitas seorang anggota DPR. Jangan asal melapor, nanti malu sendiri,” kata Khairul Kiyedi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Khairul Kiyedi menegaskan, pernyataannya yang menanggapi sekelompok orang yang melakukan aksi demo beberapa waktu lalu ke kantor DPRD Tapteng dengan mengatasnamakan masyarakat Tapteng, tidak ada yang salah. Karena pada saat aksi demo tersebut, jelas diketahui salah seorang diantara pendemo merupakan keluarga dekat almarhum Bonaran Situmeang.

“Ada pihak yang keberatan itu sah-sah saja. Kalau ada yang mau melapor ke pihak yang berwajib, silahkan. Yang pastinya, pada saat demo itu, salahsatu keluarga dari mantan Bupati Tapteng almarhum Raja Bonaran Situmeang ada disitu. Jadi jangan dikatakan kita seolah-olah mengkaitkan atau mengungkit-ungkit orang yang sudah tiada atau yang sudah almarhum. Jadi jangan salah persepsi. Jadi jangan orang berkomentar lain, tuntutannya lain, lalu DPRD tidak bersuara. Karena pada saat itu yang didemo atau yang melakukan unjuk rasa di kantor DPRD,” tukas Kiyedi.

Lanjut baca halaman berikutnya: Adik Kandung Almarhum Bonaran Situmeang Laporkan Ketua DPRD Tapteng…