TAPANULIPOST.com – Kejagung secara resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5/2023).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Johnny Plate.

“Dalam pemanggilan kali ini, kami dari Dirdik Kejagung telah memanggil saudara JP untuk menjadi saksi ketiga kalinya. Terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, pada Rabu (17/5).

“Tim penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

“Berdasarkan investigasi dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, pada Senin (15/5).

Baca sambungan halaman selanjutnya…