TAPANULIPOST.com – Juangon Daulay, Mantan Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga periode 2017 hingga 2020, dan rekanannya, Wanhar Silitonga.

Keduanya telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 27 Maret 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin akhirnya menjatuhkan vonis kepada Juangon Daulay dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun, sementara Jaksa menuntutnya dengan hukuman yang sama. Sedangkan rekanannya, Wanhar Silitonga, pemilik CV Hafifa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, yang juga sama dengan tuntutan Jaksa pada Kejari Samosir, Ujang.

Kedua terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. Yakni, mereka menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum dan secara berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Juangon Daulay dan Wanhar Silitonga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020. Oleh karena itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Juangon Daulay dikenakan UP sebesar Rp31.511.885, setelah dikurangi dari Rp337 juta yang telah dititipkan ke kas penitipan sementara Kejari Simalungun. Sedangkan Wanhar Silitonga dihukum membayar UP sebesar Rp31.511.885 subsidair 6 bulan penjara.

Baik Jaksa, kedua terdakwa, maupun tim penasihat hukumnya (PH) diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap mereka apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Badan yang dipimpin oleh Juangon Daulay pada TA 2017 hingga 2020 mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang terdiri dari beberapa kegiatan pengadaan. Pagu yang diterima oleh Juangon Daulay total Rp2.336.856.000 yang bersumber dari APBD Kota Sibolga. Namun, terdakwa tidak melakukan penginputan data dalam penggunaan dana tersebut.