TAPANULIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memastikan dugaan keterlibatan seorang artis berinisial R dalam kasus korupsi eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa identitas artis tersebut masih akan dipastikan terlebih dahulu.

Dugaan keterlibatan artis inisial R pertama kali diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis tersebut kepada KPK. Iskandar menduga bahwa artis inisial R dan Rafael terhubung melalui bisnis bernilai miliaran Rupiah.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Mantan pejabat Dirjen Pajak itu diduga menerima uang terkait pemeriksaan wajib pajak pada periode 2011-2023.

Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi putranya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Rafael tidak melaporkan dua kendaraannya, yaitu motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Rafael melaporkan memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar yang dinilai tidak wajar bagi seorang pejabat Eselon III.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael ke penegak hukum sejak 2012 dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Setelah Rafael, sejumlah pejabat negara lainnya juga menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya.

KPK terbuka terhadap setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus korupsi dan akan mendalami lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan artis inisial R.