TAPANULIPOST.com – Tersangka kasus 80 Ton BBM ilegal berinisial AH, yang sebelumnya diamankan Polres Sibolga, terlihat sedang berada di sebuah Kedai Kopi di Kota Pandan, Selasa (20/6/2023).

Tersangka AH sebelumnya ditahan Polres Sibolga atas perannya sebagai pemesan BBM jenis Solar ilegal kepada rekannya yang ada di Kota Medan.

Namun pada Selasa pagi tadi, tersangka AH terlihat sedang asyik nongkrong di salah satu kedai kopi di bilangan Kota Pandan.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga.

Kapolres juga menyebut bahwa para tersangka dalam kasus itu masih dalam penahanan Polres Sibolga.

“Para tersangka masih dalam penahanan Polres Sibolga. Setelah P21 kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Taryono.

Saat ditanya terkait keberadaan tersangka AH yang terlihat bebas berkeliaran… Baca sambungan halaman selanjutnya >>>