TAPANULIPOST.com – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SA (22) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di Atlantis Ancol, Jakarta Utara. SA, mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, merekam diam-diam pengunjung wanita di kamar mandi wahana Atlantis. Ia dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

Korban, seorang perempuan pengunjung Atlantis Ancol, Jakarta Utara AP (31), mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika ia diintip dan direkam SA saat sedang mandi di kamar mandi wahana Atlantis pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.44 WIB. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial setelah korban menceritakannya.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka. Namun, SA tidak ditahan oleh polisi dan hanya dikenai wajib lapor, karena orang tua dan keluarga SA bersedia menjadi jaminan. Saat ini, SA wajib lapor dua kali seminggu sambil proses hukum terus berjalan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan bahwa proses hukum terhadap SA masih berlanjut. Dalam hal ini, polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara serius dan cepat. Sebagai pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual, kasus ini harus mendapat penanganan yang tegas dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pelecehan seksual di tempat umum. Kita harus saling menjaga dan melindungi satu sama lain dari ancaman kejahatan, khususnya tindak pidana kekerasan seksual. Semua pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti SA harus diproses secara adil dan tegas sesuai hukum yang berlaku.