Sibolga, Tapanulipost.com – Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan hibah ternak kerbau bantuan pemerintah di Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tersebut dari Penyidik Polres Tapanuli Tengah diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi didampingi Jaksa Penyidik, pada Selasa (3/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial MTH (57) dan SK (52),” kata Kasi Intelijen Kejari Sibolga Mohamad Junio Ramandre.

Dijelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ini terjadi antara bulan Juni 2018 hingga Juni 2022 di Desa Tapian Nauli 1 Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

Bantuan hibah ternak kerbau tersebut seharusnya diberikan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani yang berada di Desa Tapian Nauli 1 Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

Junio mengungkapkan, bahwa tersangka MTH berperan sebagai penjual kerbau yang dibantu oleh SK yang menjabat sebagai ketua kelompok ternak.

“MTH diduga memerintahkan SK untuk membentuk kelompok, yang nantinya akan menjadi dasar pengajuan permohonan hibah kerbau. SK yang mengkoordinir terbentuknya dua kelompok ini, dan dia juga menjadi salah satu ketua kelompok ternak. Namun, SK yang berperan mengatur semua kelompok atas perintah dari MTH,” ungkap Junio.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dalam perkara ini dijerat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan,” ujar Junio. (red)