TAPANULIPOST.com – Bos PT Mujur Timber Group, Adelin Lis akhirnya tertangkap setelah menjadi buronan kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun.

Bos PT Mujur Timber, perusahaan pengolahan kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Tapanuli Tengah itu, tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021. Adelin Lis kedapatan memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Oleh Pengadilan Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura.

Atas tertangkapnya Adelin Lis,
Jaksa Agung ST Burhanudin meminta buronan kelas kakap itu diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng

“Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Nezer Simanjuntak di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu malam (16/6/2021).

Perintah Jaksa Agung membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut. Melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, Rabu (16/6/2021) malam menyatakan,  KBRI Singapura siap mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut itu, karena tak diketahui keberadaannya.  Vonis terhadap Adelin dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa. (Kompas, 2/8/2008).

Baca juga: Fotonya beredar, Oknum Sekda dan Cewek Cantik Dikabarkan Ditangkap dari Tempat Hiburan Malam di Medan

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007). Sejak itu Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan lima tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin sebagai pelanggaran administrasi saja.

Baca juga: Rumah Terbakar di Kolang, Korban: Ada Bau Solar

Dua Orang Lain

Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem datanya menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Anggota DPRD Tapteng

KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura. “Kejaksaan sudah siap menjemput Adelin hari Rabu (16/6) ini, tetapi belum mendapatkan izin,” jelas Leo Simanjuntak. Kejaksaan Agung berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah Singapura, untuk bisa membawa Adelin langsung ke Jakarta.

Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (16/6) tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin akan dideportasi dengan memakai pesawat komersial. Kejaksaan, lanjut Leo Simanjuntak, akan membawa Adelin dengan pesawat sewaan, atau memakai pesawat Garuda Indonesia. Namun, keluarga Adelin memesan tiket ke Medan dengan pesawat komersial lain, untuk penerbangan 18 Juni 2021.

Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. (*)