TAPANULIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap seorang laki-laki warga Kota Medan, yang membawa narkoba jenis Ekstasi. Polisi menemukan 149 butir Pil Ekstasi dari kantong jaket tersangka.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan tersangka ditangkap berinisial ASL alias K (48) warga Jalan Sei Kambing Gg. Pattimura No.27 A Kel. Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

“Tersangka diamankan di Terminal Jalan Sisingamangaraja Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga pada, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB,” kata AKP Horas Gurning dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Horas mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki bawa narkoba datang dari Medan dengan menumpang bus umum.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke Terminal Bus Sibolga.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki-laki turun dari bus dengan ciri ciri sesuai informasi.

Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari kantong pria tersebut Polisi menemukan 1 buah kotak berwarna Silver berisi 149 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening.

“Petugas juga menyita 1 Unit HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri terduga pelaku. Dan barang-barang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” ujar Gurning.

Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang rencananya akan diserahkan kepada berinisial si BOS. Namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi. Dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut milik laki-laki inisial D dan mereka bertemu di Belawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ASL alias K diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)