SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (Pasangan ASSED) dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Hal itu dinyatakan KPU Kota Sibolga pada rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi berkas persyaratan calon bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jumat (9/10/2020).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid didampingi para komisioner lainnya yakni Salmon Tambunan, Afwan Nasution, Asa Dame Simanjuntak, dan Asmar Harahap.

(Baca juga: Bakal Calon Wali Kota Sibolga Positif COVID-19 Kembali Bertambah)

Khalid Walid mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian KPU Sibolga, pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan harus melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Berdasarkan hasil penelitian ini bakal paslon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

“Jadi bukan tidak memenuhi syarat, tapi belum memenuhi syarat,” kata Khalid Walid.

Dijelaskan, dokumen persyaratan yang harus diperbaiki tersebut diantaranya, formulir model BB.1-KWK belum memenuhi syarat, karena ada poin yang belum dicentang.

Kemudian, daftar nama tim kampanye tingkat kota dan tingkat kecamatan, belum memenuhi syarat, karena belum sesuai dengan formulir model BC.1-KWK.

KPU Sibolga meminta dokumen perbaikan harus sudah diserahkan pada tanggal 10 Oktober 2020.

Selanjutnya, KPU Sibolga akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada tanggal 11-12 Oktober 2020. Pengumuman dokumen perbaikan tanggal 11 Oktober 2020.

Selanjutnya penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2020.

“KPU Sibolga juga akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut bagi pasangan calon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan pada 14 Oktober 2020,” ungkapnya.

Bagi bakal calon Wali Kota Ahmad Sulhan Sitompul, keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat diserahkan 30 hari sebelum 9 Desember 2020.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sibolga, Salmon Tambunan menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan, telah memenuhi syarat.

(Baca juga: Pagi ini Pasangan ASSED Antarkan Berkas Dukungan ke KPU)

Kemudian, pasangan Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Juga tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” paparnya.

Disebutkan, berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menerangkan bahwa Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Salmon mengungkapkan, KPU Sibolga melakukan verifikasi syarat calon pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan, mulai tanggal 4-9 Oktober 2020.

(Baca juga: Pasangan Sulhan-Edward Serahkan 8.522 Berkas Syarat Dukungan ke KPU Sibolga)

Pada kesempatan itu, Ahmad Sulhan Sitompul mengaku sudah dinyatakan bebas COVID-19, setelah empat kali menjalani tes swab.

“Alhamdulillah, sekarang saya dinyatakan sehat. Sehingga Bapak-Ibu tidak perlu khawatir ketika bertemu saya,” ujarnya.

Dia pun berharap kepada penyelenggara Pilkada Sibolga berlaku adil kepada ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

Rapat pleno terbuka KPU Sibolga ini mendapat pengawalan Polres Sibolga. Pelaksanaannya berlangsung mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (red)