SIBOLGA, TAPANULIPOST.com –  Pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing (JP) unggul dalam perolehan suara di Pilkada Sibolga 2020. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sudah tuntas dilaksanakan KPU, Selasa (15/12/2020) di Aula Topaz WI Sibolga.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Sibolga, Pasangan Jamal-Pantas meraih suara sebanyak 27.494 dari total suara sah sebanyak 51.826 suara, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 64.329 pemilih.

Sementara Pasangan nomor urut 2, Bahdin Nur Tanjung-Edipolo Sitanggang (ABADI) meraih 13.848 suara. Pasangan nomor urut 3, Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (ASSED) meraih 9.985 suara.

Hasil Pilkada Sibolga itu ditetapkan dalam surat keputusan KPU, berdasarkan data rekapitulasi KPU dari 4 Kecamatan di Kota Sibolga, yakni Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Kota, Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan.

Berdasarkan data dari 4 kecamatan itu, Pasangan Jamal-Pantas di Kecamatan Sibolga Utara berhasil meraih sebanyak 6.920 suara, Sibolga Kota 5.088 suara, Sibolga Sambas 6.393 suara, dan Sibolga Selatan 9.093 suara.

Sementara Pasangan Bahdin–Edipolo mendapat sebanyak 3.755 suara di Kecamatan Sibolga Utara. Kecamatan Sibolga Kota sebanak 1.877 suara, Sibolga Sambas 2.953 suara, dan Sibolga Selatan 5.263 suara.

Selanjutnya, Pasangan Sulhan-Edward meraih 1.646 suara di Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Kota 2.125 suara, Sibolga Sambas 2.482 suara, Sibolga Selatan 3.732 suara.

Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid dalam sambutannya mengatakan, memberikan waktu kepada setiap Paslon yang ingin menyampaikan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 kali 24 jam sejak hasil Pilkada Sibolga diputuskan oleh KPU Sibolga sekira pukul 11.36 WIB.

“Namun apabila tidak ada perselisihan, maka MK akan mencatatkan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi dan akan diserahkan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU Sibolga untuk ditetapkan Paslon pemenang Pilkada. Waktunya paling lambat lima hari sejak diputuskan. Apabila ada perselihan, maka akan disesuaikan dengan jadwal-jadwal di MK,” jelasnya. (red)