SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – KPU Kota Sibolga menetapkan Pasangan H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, hasil pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka KPU Sibolga yang dilangsungkan di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (21/1/2021).

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu, H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga 2020.

Baca juga: Ini Susunan Pengurus Besar Esports Indonesia Cabang Kota Sibolga yang Baru Dilantik

Surat Keputusan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan KPU hari ini Kamis (21/1) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.

Adapun perolehan suara yang diraih Pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah.

Pasangan Jamal-Pantas didukung oleh Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.

Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan rapat pleno penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih dilaksanakan, setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020.

Baca juga: Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Knalpot Blong di Tapteng

“Surat KPU RI tersebut menjelaskan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021,” jelasnya. (red)

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Pariban dari Jakarta – Suryanto Siregar