MEDAN, TAPANULIPOST.com – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik 5 orang pejabat tinggi pratama di lantai 9 Kantor Gubsu, Senin (10/4). Salah satunya adalah mantan Wakil Walikota Sibolga.

Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat mengemban tugasnya melayani masyarakat dengan baik.

“Saya minta agar pejabat tidak membuat malu instansinya. Jangan lagi berbuat yang tercela. Jangan KKN. Bekerjalah dengan baik dan sesuai dengan prosedur,” ujar Tengku Erry.

Baca juga : Sepasang Kekasih Ditemukan Terbakar di Sibuluan

Kelima pejabat eselon II yang dilantik tersebut merupakan hasil proses lelang jabatan. Mereka adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Lukmanul Hakim. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ida Mariana Harahap.

Selanjutnya, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung, serta Kepala Biro Pemerintahan Afifi Lubis yang pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Walikota Sibolga periode 2005-2010.

Baca juga : SPBU di Sibolga Tidak Jual Premium Lagi

Erry Nuradi juga berharap agar pimpinan SKPD dapat memberikan contoh yang baik dengan memiliki disiplin yang tinggi, sehingga dapat bertindak tegas dalam memberikan arahan terhadap staf, khususnya jika ada yang tidak disiplin.

“Selaku pimpinan SKPD juga berperan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan,” tukasnya.

Gubernur juga mengingatkan kepada pejabat agar tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang tidak terpuji dalam pelaksanaan tugas kedinasannya.

“Hindarkan diri dari KKN, tunjukkan pada masyarakat bahwa saudara merupakan ASN yang terpilih. Karena prestasi dan saudara memiliki akhlak mulia dan mampu menjadi contoh di tengah masyarakat,” pesan Erry.

Baca juga : Walikota Sibolga Kunjungi Bocah Tanpa Anus

Dengan melaksanakan lelang jabatan, ungkapnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi Pemerintah.

Proses lelang jabatan ini juga, kata Erry, sudah melalui tahapan demi tahapan dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga : Penebangan Liar Resahkan Warga Desa Lumut Maju

Diketahui, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan pelantikan yang ketiga di lingkungan Pemprovsu. Sebelumnya Gubsu 2 kali melantik pejabat eselon II Pemprovsu. (red)

Sumber : hetanews