TAPANULIPOST.com – Pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV di Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terus menerus menuai masalah.

Salah satu ASN yang masuk dalam daftar lantik adalah pejabat yang pernah dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.

Yafizham Parinduri, yang pernah terjaring OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dilantik menjadi Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.

Yafizham Parinduri diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjabat sebagai Camat Babalan.

Yafizham diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.

Hal ini menjadi sorotan karena pelantikan ASN yang terjerat OTT tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan dan seleksi dari pihak terkait dalam pengangkatan pejabat publik.

Selain itu, dalam pelantikan tersebut juga dilakukan pengangkatan ASN yang sudah meninggal dunia, seperti Edison Hutasoit yang dilantik menjadi Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Jenner yang dilantik sebagai Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin menjelaskan bahwa masuknya nama Yafizham dalam daftar lantik berdasarkan usulan dari BKAD Sumut dan merupakan ASN pindahan dari Pemkab Langkat.

Safruddin juga menambahkan bahwa nama Yafizham akan dihapus dari daftar pelantikan dan dilakukan revisi terkait surat keputusan (SK) pelantikan tersebut.

Hal ini menunjukkan perlunya pemerintah untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan sistem seleksi dan pengawasan dalam pengangkatan pejabat publik, agar terhindar dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat.