TAPANULIPOST.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, telah membantah seluruh tuduhan korupsi dan pencucian uang yang diarahkan padanya. Muhyiddin menyebut dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang dijeratkan padanya sebagai “penuntutan politik yang selektif.”

Dalam sebuah pernyataan kepada media setelah didakwa pada Jumat, 10 Maret 2023, Muhyiddin menyatakan bahwa ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan atas dugaan suap.

“Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri,” tegas Muhyiddin dalam pernyataannya seperti yang dilaporkan oleh The Star.

Menurut Muhyiddin, kasus ini merupakan upaya Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk memperkuat ‘cluster pengadilan’ dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin oleh dirinya.

Muhyiddin menambahkan bahwa ia tidak memiliki wewenang apapun untuk menyetujui proyek-proyek itu, yang berkaitan dengan program stimulus pandemi Corona yang diperkenalkan pada November 2020, yang dikenal sebagai Jana Wibawa, untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyelidiki dugaan kontraktor terpilih untuk program stimulus itu menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) ke rekening Partai Bersatu.

Empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjerat Muhyiddin terkait dengan gratifikasi total sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) yang diduga diterimanya dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin berkaitan dengan dana total sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar), yang merupakan hasil aktivitas ilegal dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening milik Partai Bersatu.

Muhyiddin menegaskan bahwa keputusan untuk mendakwanya telah diambil sebelum pengambilan keterangannya di kantor MACC pada Kamis, 9 Maret 2023, selesai dilakukan.

Jika terbukti bersalah atas enam dakwaan itu, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15-20 tahun penjara dan hukuman denda.

Dalam pernyataannya, Muhyiddin menegaskan bahwa ia tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan.