TAPANULIPOST.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamil Arshad bebas dari penjara Malaysia setelah 40 tahun menjalani hukuman.

Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan menjadi napi terlama yang pernah menghuni penjara negara itu.

Pada 22 Maret, Jamil menerima pengampunan kerajaan dari Sultan Johor, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar, dan diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Kampung Guang, Keliwang, Sembawa di Indonesia – kemungkinan yang dimaksud adalah Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (18/4/2023) pagi waktu setempat.

Jamil mengungkapkan rasa syukurnya, tetapi juga sedih meninggalkan penjara yang telah membantunya untuk bertobat dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Selama di penjara, Jamil menjadi penjahit yang terampil dan mempelajari keterampilan membuat perabot rotan seperti kursi dan meja.

Baca sambungan halaman selanjutnya…