Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)-nya.

Rafael memiliki harta yang cukup signifikan dalam bentuk tanah, bangunan, mobil, dan harta bergerak lainnya.

Berdasarkan LHKPN Rafael tahun 2021 yang diunduh dari situs KPK pada Rabu (1/3/2023), Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,9 miliar yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sleman, Jakarta, dan Manado.

Enam dari 11 bidang tanah dan bangunan tersebut didapat dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, dan warisan.

Selain itu, Rafael juga memiliki dua unit mobil, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta dan surat berharga senilai Rp 1,5 miliar. Rafael juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar dan harga lainnya senilai Rp 419 juta.

Total kekayaan Rafael mencapai Rp 56,1 miliar, menurut LHKPN-nya.

Rafael Alun memenuhi panggilan KPK hari ini untuk menjalani klarifikasi LHKPN-nya. Rafael tiba di gedung KPK pada pukul 08.00 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Kekayaan Rafael yang tercatat dalam LHKPN-nya juga menimbulkan pertanyaan, termasuk mengenai ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley yang kerap dipamerkan oleh Mario Dandy di media sosialnya.

KPK menyebut Rafael tercatat memiliki saham di enam perusahaan, namun belum merinci perusahaan apa saja.

“Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi LHKPN Rafael dengan KPK.