TAPANULIPOST.com – Irjen Teddy Minahasa, seorang mantan Kapolda Sumatera Barat yang sebelumnya dipromosikan menjadi Kapolda Jatim, telah dituntut pidana mati oleh jaksa setelah ia terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Pidana mati itu dijatuhkan setelah jaksa tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Teddy.

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Sebelumnya, Teddy Minahasa dikenal sebagai Kapolda terkaya di Indonesia dengan harta kekayaan lebih dari Rp 29 miliar.

Data harta kekayaannya tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022 saat ia masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

Lebih dari 85% kekayaan Teddy Minahasa bersumber dari aset tanah dan bangunan miliknya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy tercatat memiliki 53 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 25,81 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Sumatera dan Jawa, dengan aset tanah bangunan miliknya yang paling mahal senilai Rp 4,23 miliar yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Selain itu, Teddy juga memiliki aset transportasi yang cukup fantastis, seperti tiga unit mobil dan satu unit motor Harley Davidson dengan total aset tersebut mencapai Rp 2,08 miliar.

Kendaraan yang dimilikinya antara lain Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dasar itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Persidangan telah berlangsung di PN Jakarta Barat dan tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023. Teddy Minahasa akan menjalani proses persidangan untuk menentukan putusan akhirnya.

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan