TAPANULIPOST.com – Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan status justice collaborator pada Senin (27/3).

Pengajuan ini dilakukan setelah Dody Prawiranegara dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus narkoba.

Dalam surat permohonannya, pengacara Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya telah mengungkap fakta hingga menjerat seorang jenderal bintang 2.

Hakim Jon, yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan bahwa permohonan ini akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia. Dody Prawiranegara dituduh terlibat dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menuduh Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus narkoba tersebut dan menyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. Jaksa menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan status justice collaborator tersebut.