TAPANULIPOST.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023. Setelah sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.

Pada persidangan tersebut, Teddy terlihat memakai masker, namun ia sempat melepasnya setelah mendengar tuntutan mati yang dibacakan oleh jaksa.

Setelah itu, Teddy berjalan ke arah pengacaranya dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa kembali ke rutan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena jaksa meyakini bahwa ia bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa juga meyakini bahwa Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut memberatkan Teddy dan tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadapnya. Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga telah dituntut, dengan Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.