TAPANULIPOST.com – Meski sudah 3 kali masuk penjara, tapi tak membuat pria yang satu ini kapok atau jera. SP Als P (46) warga Jalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, lagi-lagi ditangkap dalam kasus yang sama.

SP ditangkap polisi dari rumahnya pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Polisi dari Satuan Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa SP diduga memiliki narkoba.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.00 WIB polisi mengamankan SP ketika berdiri di depan rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lantai II rumah SP, dan berhasil menemukan 3 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram yang disimpan di dalam kaos kaki yang terikat di tiang jemuran.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 20 buah plastik es, 1 unit HP dan uang sebanyak Rp 50.000.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka SP positif mengandung Amphetamine,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangan yang diterima Tapanulipost.com, Minggu (18/7/2021).

Iptu Ramadhan Sormin mengungkapkan, SP sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba sebanyak 3 kali.

“Pertama kali pada tahun 2010 divonis selama 5 tahun. Kedua, tahun 2015 divonis selama 1 tahun. Dan ketiga, tahun 2019 divonis selama1 tahun dan dijalani di Lapas Sibolga. SP telah berumah tangga dengan anak 3 orang,” ungkap Iptu Ramadhan Sormin.

Tersangka SP mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 25 gram dari seseorang yang identitasnya telah ditekahui polisi pada Juni 2021 lalu. Sabu-sabu itu dibeli dengan harga per gram sebesar Rp. 650 ribu, dan telah dibayar sebanyak Rp 16 juta.

“Sebahagian sabu-sabu tersebut telah terjual dan dikonsumsi tersangka. Indentitas sebahagian pembelinya telah dikantongi, dan sebahagian lagi tidak diingat tersangka,” sebut Sormin.

Dijelaskan Sormin, tersangka SP mengaku mengenal orang yang menjual sabu-sabu saat sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Sibolga.

“Tersangka SP ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujar Sormin. (red)