TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Komisioner KPU Sumut melakukan monitoring dan supervisi kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kita melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan semua logistik kebutuhan PSU. Kemudian KPPS-nya serta KPU apakah sudah punya kesiapan untuk melakukan PSU itu,” kata Komisioner KPU Sumut, Divisi Data dan Informasi, Herdensi didampingi Divisi Parmas, Syafrial Syah kepada Tapanulipostcom, Selasa, 23 April 2019 di kantor KPU Tapteng.

Berdasarkan hasil monitoring dan supervisi yang dilakukan, ungkap Herdensi, KPU Tapteng telah siap melaksanakan PSU di 11 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Kita melihat, sebenarnya KPU Tapteng sudah siap melakukan PSU. Makanya kita akan koordinasi lagi secara intensif dengan Bawaslu. Apalagi kita dengar Bawaslu Sumut sudah datang. Kita akan koordinasi untuk memastikan bahwa semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dikatakan, Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan paling lama tanggal 27 April 2019. Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur PSU di TPS dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara untuk logistik Pemungutan Suara Ulang, sebut Herdensi, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan KPU RI.

“Mudah-mudah dalam 1-2 hari kedepan sudah tuntas, dan kita bisa melaksanakan pemungutan suara ulang,” katanya.

Menurut Herdensi, surat suara yang digunakan pada PSU nantinya, akan diberikan tanda khusus.

“Tentunya ada perbedaan, nanti akan diberi tanda untuk membedakannya,” tukasnya. (red)