Tapanulipost.com, Tapteng – KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, pada saat rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, Minggu (3/3/2024).

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang memimpin rapat pleno tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu dengan memintai keterangan dari KPPS dan Pengawas TPS.

“Kami ada menerima surat rekomendasi Bawaslu tentang penghitungan suara ulang dan itu sudah kami balas ke Bawaslu. Dengan segera kami menindaklanjutinya, kami sudah memintai keterangan terhadap KPPS dan Pengawas TPS, pada saat itu tidak ada catatan untuk kejadian khusus,” kata Wahid Pasaribu seraya meminta Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum dan Pengawasan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Haris Nasution selanjutnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS dan PPS, serta Pengawas TPS.

Dimana hasilnya, penghitungan suara disaksikan masyarakat dan tidak ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara.

“Jarak antara masyarakat yang menyaksikan penghitungan suara sangat dekat dengan TPS, tepat di samping tali pembatas,” ungkap Abdul Haris. Baca sambungan halaman selanjutnya…