Tapanulipost.com, Medan – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Langkah ini diambil dengan menyerahkan sejumlah bukti dugaan kecurangan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (14/3/2024) sore.

Kiyedi Pasaribu didampingi oleh anggota timnya secara langsung mengantarkan berkas bukti dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Sumut. Bukti-bukti tersebut terkait dugaan kuat manipulasi suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan berbagai bentuk kecurangan yang kami temukan di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kiyedi Pasaribu seraya menyerahkan satu boks berkas bukti dugaan kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah.

Mereka diterima dengan baik oleh staf Bawaslu Sumut di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam keterangannya, Kiyedi Pasaribu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng, menguraikan sejumlah bukti kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk di Dapil I Tapteng.

Kiyedi Pasaribu menyebutkan contoh kecurangan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Di sana, NasDem awalnya memperoleh 32 suara, namun setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, suara NasDem ternyata menjadi 42 suara.

“Dugaan kecurangan juga ditemukan di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, di mana suara kami dihitung sebanyak 40 suara. Namun setelah penghitungan ulang di tingkat Kabupaten, suara NasDem meningkat menjadi 47 suara. Bahkan kami menemukan bahwa suara untuk DPRD tingkat provinsi awalnya 40 suara, namun setelah penghitungan ulang menjadi 60 suara,” ungkap Kiyedi Pasaribu. Baca sambungan halaman selanjutnya…