Tapteng, Tapanulipost.com – Nama Mantan Anggota KPU Tapteng, Timbul Panggabean akhirnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Masuknya nama Timbul Panggabean dalam DCS setelah Bawaslu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, PDIP mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu, karena merasa tidak puas dengan keputusan KPU Tapteng yang awalnya menyatakan Timbul Panggabean tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng.

Timbul Panggabean diketahui merupakan Anggota KPU Tapteng periode 2018-2023, yang mengundurkan diri, karena menjadi bakal calon Anggota DPRD Tapteng dari PDIP.

KPU Tapteng menilai bahwa Timbul Panggabean belum memenuhi persyaratan karena belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya sebagai Anggota KPU Tapteng sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan, PDIP berpendapat bahwa Timbul Panggabean telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 21 Juli 2023 sebagai Anggota KPU Tapteng. Mereka juga menegaskan bahwa terkait belum terbitnya surat keputusan pemberhentian tersebut adalah di luar kendali Timbul Panggabean, karena merupakan kewenangan dari KPU Republik Indonesia.

Dalam putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada Kamis (7/9/2023), Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PDIP.

Keputusan ini membuka jalan bagi Timbul Panggabean untuk memasuki arena Pileg 2024 sebagai calon legislatif. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>