SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 8 orang Karyawan koperasi kredit/Credit Union (CU) Sepakat Sibolga, menyatakan akan melanjutkan langkah mereka dengan menempuh jalur hukum untuk menuntut Pengurus koperasi yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang terhadap karyawan.

Para karyawan ini, melalui kuasa hukumnya Sanggam Tambunan dan Helman Tambunan, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pengurus CU Sepakat Sibolga. Namun somasi itu tidak juga mendapat tanggapan dari para pengurus koperasi.

Andreas Monang Manalu, salah seorang karyawan koperasi CU Sepakat Sibolga mengatakan, mereka terpaksa membawa permasalahan ini kejalur hukum karena pengurus koperasi dianggap membuat aturan sewenang-wenang yang telah merugikan hak-hak karyawannya.

Andreas mengungkapkan, permasalahan itu berawal ketika para karyawan meminta Pengurus koperasi untuk meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan yang menetapkan status karyawan menjadi temporer dari sebelumnya sebagai karyawan tetap di Kopdit CU Sepakat Sibolga.

[irp posts=”4439″ name=”Cegah Virus Campak dan Rubella, Dinas Kesehatan Tapteng Akan Lakukan Imunisasi di Sekolah”]

Pada surat yang dilayangkan pada 3 April 2018 kepada Pengurus koperasi itu, mereka juga meminta pengurus agar meninjau kembali besaran gaji pokok, tunjangan suami/istri dan anak, serta tunjangan transport dan uang makan para karyawan.

Mereka meminta Pengurus koperasi menetapkan upah karyawan dengan berpedoman kepada UU Tenaga Kerja, karena pada dasarnya karyawan koperasi juga adalah pekerja atau buruh, dan koperasi adalah pemberi kerja, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kemudian kami kembali melayang surat kami yang kedua pada tanggal 2 Mei, karena surat kami yang pertama tidak mendapat jawaban dari Pengurus,” kata Andreas Monang Manalu dan Bilmar Situmorang bersama 6 karyawan lainnya di kantor hukum Advokat Sanggam Tambunan,SH, Minggu 29 Juli 2018.