Tidak juga ditanggapi, lanjut Andreas, mereka kemudian mengadukan nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Sibolga untuk membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

Akan tetapi permasalahan yang mereka hadapi semakin runyam, dimana Pengurus koperasi malah memberikan surat peringatan. Dan beberapa orang dari mereka bahkan dicopot dari jabatannya menjadi staf biasa alias nonjob, dan ada juga yang dirumahkan. Surat tersebut ditandatangi oleh Cius Bondar selaku Ketua Kopdit CU Sepakat dan Haposan Simbolon selaku Sekretaris.

“Kami malah dituduh yang tidak-tidak, kami dituduh menyalahgunakan jabatan, memanipulasi keuangan, meninggalkan tugas dan tidak loyal pada aturan. Padahal kami hanya ingin menuntut hak-hak kami yang tidak dipenuhi. Koperasi tujuannya untuk mensejahterakan anggota, bukan hanya pengurus koperasi saja,” ujar Andreas Monang Manalu yang saat ini telah dirumahkan.

“Selain itu, Pengurus koperasi juga memotong gaji karyawan karena disebut meninggalkan tugas, dan juga menghilangkan beberapa tunjangan lainnya,” tambahnya.

Advertisements

[irp posts=”4405″ name=”37 Pejabat Pemkab Tapteng Ikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”]

Bukan hanya itu, lanjutnya, Manager koperasi juga membuat aturan yang sewenang-wenang. Dimana Manager memberlakukan aturan, bahwa batas terakhir absensi menggunakan finger print pada pukul 08.05 WIB dan akan dimatikan pukul 08.06 WIB. Apabila karyawan terlambat, maka uang transport tidak akan dibayarkan. Peraturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2018, namun surat pemberitahuan tentang aturan tersebut baru diberikan kepada karyawan pada tanggal 30 Mei 2018.

Karenanya, pada tanggal 4 Juni mereka melayangkan surat kepada Sihartua Lumbangaol selaku Manager Koperasi, untuk menolak aturan yang berlaku surut yang dibuat Manager koperasi, yang dinilai merupakan kesewenang-wenangan terhadap karyawan.

“Kami menganggap aturan tersebut merupakan kesewenang-wenangan karena tidak pernah diadakan rapat bersama dilingkungan managemen untuk membicarakan sanksi terhadap karyawan yang terlambat finger print,” ujarnya.

[irp posts=”4451″ name=”Ini Pemenang Lomba Melukis dan Menggambar Karikatur Komsos Kreatif Kodim 0211/TT”]

Untuk itu, mereka menuntut Pengurus Koperasi untuk mencabut kembali peraturan yang dibuat Manager Koperasi, memberikan upah karyawan yang layak sesuai UU Tenaga Kerja, membatalkan SK yang telah dikeluarkan termasuk surat peringatan.

Kemudian, mereka juga meminta Pengurus koperasi untuk membayarkan dana kesejahteraan karyawan sebesar 5 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahunnya. Pengurus diminta untuk mengelola managemen secara profesional dan bukan atas dasar suka tidak suka.

“Kami juga meminta agar Pengurus koperasi menghentikan tindak kesewenang-wenangan dan mengembalikan nama baik kami serta meminta maaf melalui media. Dan kami juga meminta supaya dilaksanakan rapat luar biasa,” tegas mereka.