Sementara itu, Sanggam Tambunan selaku kuasa hukum para karyawan mengatakan, telah dua kali melayangkan surat somasi kepada Pengurus koperasi CU Sepakat Sibolga.
“Selaku kuasa hukum, kami berhak untuk mengingatkan Pengurus koperasi untuk memenuhi hak-hak dari klien kami,” ucap Sanggam.
Dalam somasinya, Sanggam Tambunan meminta pengurus koperasi untuk tetap berpedoman terhadap anggaran dasar koperasi CU Sepakat Sibolga dan UU Ketenagakerjaan, serta tidak bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengingatkan Pengurus koperasi CU Sepakat, status karyawan jangan dipermainkan, jabatan jangan dipermainkan, peraturan disosialisasikan dengan benar. Jangan membuat peraturan akal-akalan hanya untuk mengurangi tunjangan makan dan transport karyawan, dan tidak perlu membuat tuduhan yang aneh-aneh kepada karyawan,” tegas Sanggam.
[irp posts=”4433″ name=”Kedapatan Curi Listrik, Pangulu Nagori Pinang Ratus Kena Denda Rp7 Juta”]
Kuasa hukum para karyawan koperasi yang mencari keadilan ini, juga meminta kepada Pengurus dan Pengawas Kopdit CU Sepakat Sibolga agar segera melaksanakan rapat terbatas dengan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut.
Ketua Kopdit CU Sepakat Sibolga, Cius Bondar yang hendak dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab meski sambungan panggilan masuk.
Sementara Sekretarisnya, Haposan Simbolon yang berhasil dihubungi menyatakan tidak berhak memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Dia pun menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Ketua Kopdit CU Sepakat Sibolga. (red)


Tinggalkan Balasan