Sebelumnya, Bawaslu Tapteng menyatakan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga melakukan kecurangan pemindahan suara beberapa Caleg pada Pemilu 2024.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu setelah melakukan klarifikasi terhadap para penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK.

“Dugaan kita mereka (KPPS) pelakunya, hanya saja pengakuan belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, saat bincang-bincang dengan Tapanulipost.com, Senin (1/4/2024).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, lanjut Rommi, pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni petugas KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Advertisements