Rommi menyatakan bahwa Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut.

“Kita juga sedang mengkaji pengenaan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas TPS yang bertugas di TPS 8 Kalangan itu. Apalagi Pengawas TPS tersebut tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Rommi.

Terungkapnya kasus dugaan pemidahan suara di TPS 8 Kalangan, setelah dilakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut.

“Dari hasil penghitungan suara ulang tersebut, ditemukan perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan yang dilakukan di TPS,” sebut Rommi. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Advertisements